2 Bulan Efektif, Camat Napal Putih Minta 10 Desa Genjot Capaian PBB
Plt Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si-Dok. Radar Utara-
RADARUTARA.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Napal Putih, Budi Syahroni, S.KM, M.Si, mendorong seluruh pemerintah desa di wilayah kerjanya untuk menggenjot capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 agar lebih maksimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Budi mengakui, hingga saat ini realisasi penerimaan PBB secara umum di 10 desa di Kecamatan Napal Putih masih berada di angka 17 persen.
Meski demikian, ia optimistis capaian tersebut masih dapat ditingkatkan, mengingat masih terdapat waktu efektif sekitar dua bulan untuk mengoptimalkan penagihan pajak kepada masyarakat.
“Kita mendorong seluruh desa agar lebih maksimal dalam mengejar capaian PBB tahun ini. Dengan waktu yang masih tersisa, kami berharap setiap desa bisa meningkatkan realisasinya hingga mencapai 80 sampai 90 persen,” ujarnya.
Menurut Budi, target tersebut dinilai cukup realistis, terlebih setelah adanya upaya perbaikan data dan pembekalan kepada pemerintah desa yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Camat Deadline Setoran PBB hingga Akhir November 2026, Target 70 Persen
Upaya tersebut turut mengakomodasi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bermasalah.
Sehingga diharapkan dapat membantu petugas desa dalam melakukan pendataan dan penagihan kepada wajib pajak secara lebih optimal.
Ia menilai, apabila petugas di masing-masing desa dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, peluang untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB hingga mendekati target yang diharapkan masih terbuka.
“Kuncinya ada pada optimalisasi pendataan dan pelaksanaan penagihan di lapangan. Jika petugas desa dapat bekerja maksimal, kami optimistis capaian PBB tahun ini bisa meningkat secara signifikan,” ungkapnya.
Selain mendorong pemerintah desa, Budi juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya mendukung penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembangunan di desa masing-masing.
BACA JUGA:Camat Deadline Setoran PBB hingga Akhir November 2026, Target 70 Persen
Pasalnya, penerimaan pajak tersebut berkaitan dengan skema Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) yang dapat dimanfaatkan kembali oleh desa untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
