PADANG JAYA RU.ID - Polsek Padang Jaya, 5 Agustus 2022 lalu berhasil menangkap DS warga Desa Marga Sakti, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini atas laporan Lina (43 tahun), warga Desa Marga Sakti pada tanggal 18 Maret 2022 lalu. DS berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Padang Jaya yang dipimpin Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto, SH dan Kanit Rekrim Aipda Gusti Ngurah M, SH.
"Tim kita telah berhasil menangkap pelaku DS yang sudah buron selama 4 bulan," jelas Kapolsek.
Kronologisnya, pelaku pada tanggal 11 Maret 2022 memasuki rumah korban (Lina, red) yang berada di Dusun Bumi Ayu, Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 30.000.000 yang disimpan korban di bawah kasur tempat tidur.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian uang sebesar Rp 30.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku sendiri akan disanksi dengan hukuman tindak pidanan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana.
"Pelaku akan ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku," demikian Kapolsek. (mae)