KETAHUN RU.ID - Pertemuan antara PT Pamor Ganda dan warga yang difasilitasi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menghasilkan kesepakatan pembebasan 5 warga ketahun yang ditahan polisi. Namun, proses pembebasan 5 warga yang terlibat dalam kerusuhan di kantor PT Pamor Ganda belum terealisasi.
Ketika dikonfirmasi, Kades Pasar Ketahun, Jauhari, melalui Sekdes, Yundrik, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres BU melalui bagian tindak pidana umum (Pidum).
Dikatakannya, Justice Collaboration di Mapolres BU semestinya dilakukan hari ini, Kamis (28/7). Namun, hal ini batal dilakukan lantaran Polres BU masih harus berkoordinasi dengan Polda Bengkulu.
"Tadi dapat pesan, rencananya hari ini akan dimulai proses Justice Collaboration dengan mengundang pihak-pihak terkait ke Mapolres BU. Tapi tidak lama kemudian kami mendapatkan informasi bahwa rencana itu ditunda. Karena masih ada hal yang perlu dikoordinasikan ke Polda Bengkulu," terangnya.
Saat ini, pihak keluarga dan pemerintah desa menunggu petunjuk lanjutan dari Polres BU.
"Sementara ini kami dari desa dan pihak keluarga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Mudah-mudahan proses yang sedang bergulir saat ini segera tuntas dan seluruh warga yang ditahan segera pulang dan kembali ke rumahnya masing-masing," harapnya. (sig)