Cakades di PH Layangkan Gugatan
NAPAL PUTIH RU.ID - Polemik keabsahan ijazah Cakades di Desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih, bergulir ke ranah hukum. Kepada RU, salah satu Balon Kades asal Air Tenang sekaligus pelapor, Irawan menegaskan, pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan ijazah palsu yang dinilai merugikan dirinya ke Polres BU.
"Sudah kami sampaikan ke Polres. Fokus materinya, dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu Cakades terpilih. Mulai dari ijazah paket A, B dan C. Saya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian," ujar Irawan.
Tidak berhenti di situ, melalui kuasa hukumnya, Irawan juga melayangkan gugatan atas dugaan ijazah palsu itu ke Pengadilan Negeri Arga Makmur. Gugatan itu ditujukan ke PPKD Desa Air Tenang, Panwascam Napal Putih, DPMD BU, Dispendik BU serta oknum Cakades yang bersangkutan.
"Gugatan sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur," imbuhnya.
Diakui Irawan, perkara ijazah ini harusnya tidak terjadi bila PPKD Desa Air Tenang merespon pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, sebelum dilakukan penetapan Cakades. Di sisi lain, Irawan kecewa dengan sikap PPKD yang tidak melakukan tahapan klarifikasi terhadap ijazah Balon Kades yang diterimanya khususnya ijazah milik oknum Cakades ini.
"Dari posisi tergugat menjadi perangkat desa, sudah ada kesalahan. Harusnya untuk jadi perangkat minimal paket C tapi yang digunakan justru paket B. Kita sudah sampaikan pengaduan ke PPKD untuk dilakukan proses klarifikasi atau croscek terhadap keabsahan dokumen ijazah yang bersangkutan ke dinas terkait tapi itu tidak dilakukan sehingga kami merasa dirugikan. Langkah-langkah hukum kita tempuh untuk mencari keadilan," tandasnya.
Lebih jauh Irawan, berharap perkara ini dapat diproses secara profesional dan mengedepankan fakta-fakta yang ada.
"Kita ikuti dan hormati proses yang bergulir di kepolisian dan pengadilan. Mudah-mudahan berjalan lancar," pintanya.
Terpisah, Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap mengakui, seluruh berkas hasil Pilkades dari sembilan desa di wilayah kerjanya sudah dilimpahkan ke kabupaten. Hanya saja, Camat tak menepis, di tengah suksesnya Pilkades di setiap desa, terdapat dua materi gugatan yang disampaikan oleh Cakades dari dua desa.
"Pelaksanaan di lapangan berjalan lancar. Ada dua gugatan yang berproses berasal dari Cakades Talang Arah dan Cakades Kota Bani," akunya.
Diterangkan Camat, secara umum materi gugatan yang disampaikan Cakades itu, fokus pada dugaan pelanggaran yang berlangsung dari awal tahapan Pilkades hingga pelaksanaan Pilkades.
"Dua gugatan ini materinya secara umum sama. Ada kaitan dengan persoalan mooney politik, DPT dan dugaan pelanggaran lain," pungkasnya.
Lebih jauh ditegaskan Camat, seluruh gugatan yang diterimanya, sudah ditampung dan diserahkan ke DPMD BU. Yang jelas, proses gugatan itu tidak mempengaruhi tahapan pemberkasan hasil pelaksanaan Pilkades yang dilaporkan oleh masing-masing PPKD.
"Tahapan pemberkasan hasil Pilkades tetap berjalan. Terkait gugatan, sudah kita sampaikan ke DPMD BU dan selanjutnya menjadi wewenang pihak terkait di kabupaten," demikian Camat.(sig)