(3) Terhadap sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikan dalam jangka waktu maksimal 10 ( sepuluh) hari sejak sengketa disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa.
Sumber : Perbup Nomor 5/2022 tentang Pilkades Serentak Kabupaten Bengkulu Utara.