Laporkan Politik Uang, Warga Tak Bisa Nyoblos

Kamis 07-07-2022,09:13 WIB
Reporter : Benny Siswanto

(3) Terhadap sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikan dalam jangka waktu maksimal 10 ( sepuluh) hari sejak sengketa disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa. 

Sumber : Perbup Nomor 5/2022 tentang Pilkades Serentak Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Tags :
Kategori :

Terkait