PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 86
Sengketa pemilihan Kepala Desa menyangkut sengketa yang
berkaitan dengan :
a. Proses Pemilihan Kepala Desa; dan/ atau
b. Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 87
(1) Sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf a disampaikan oleh calon Kepala Desa a tau yang diberi kuasa kepada PPKD.
(2) Waktu penyampaian sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa kepada PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada saat proses tersebut berlangsung.
(3) Terhadap sengketa yang berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Desa, PPKD wajib menyelesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) hari sejak sengketa disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa.
Pasal 88
(1) Sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b disampaikan oleh calon Kepala Desa atau yang diberi kuasa kepada Bupati.
(2) Jangka waktu penyampaian sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan Kepala Desa kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sejak penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh PPKD sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum Pengesahan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih.