Dugaan Korupsi APBDes, KN Rp 327 Juta MUKOMUKO RU.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, terus berlanjut. Sejumlah saksi-saksi dipanggil secara maraton. Baru-baru ini, kades Pasar Ipuh inisial EH dan Camat Ipuh, EM telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik. “Senin (18/4) dua orang saksi yakni kades EH dan Camat Ipuh, EM telah kita mintai keterangannya sebagai saksi,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, ketika dikonfirmasi kemarin. Perkara dugaan tipikor ini sudah dalam tahap penyidikan dan Kerugian Negara (KN) diketahui mencapai Rp 327 juta. Angka tersebut diperoleh dari temuan Inspektorat daerah (Ipda). ”Meskipun sudah diketahui kerugian negara. Saksi-saksi penting kita mintai keterangan. Termasuk dalam waktu dekat akan memanggil pihak Inspektorat selaku pihak ahli,” katanya. Kasi Pidsus menjelaskan, adanya dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah itu, uang APBDes dalam hal ini Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) diindikasi ada yang diperuntukan kepentingan pribadi, ada dugaan Spj fiktif dan lainnya. “Ini diantaranya timbul indikasi kerugian negara. Ada oknum yang menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, ada juga digunakan untuk pembayaran hutang atas nama desa pada pelaksanaan pembangunan tahun 2020 lalu, tapi dibayar di tahun 2021 dan lainnya,” bebernya. Ditambahkan Kasi Pidsus, perkara ini masih berproses lebih lanjut dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab akan segera ditetapkan. “Tersangka segera kita tetapkan. Yang jelas masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi lainnya,” ungkapnya. Dari indikasi kerugian Negara sebesar Rp 327 juta dari total APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,1 miliar. Dari total APBDes 2021 sebesar Rp 1,1 miliar itu, ada yang tidak dicairkan seluruhnya ditahap tiga. (rel)
Camat dan Kades Pasar Ipuh Diperiksa Jaksa
Rabu 20-04-2022,08:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :