ARGA MAKMUR RU.ID - Sengkarut penyelenggaraan dana desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara (BU), tampaknya bakal menjerat tersangka. Unit Tipikor Polres BU, meningkatkan penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum ASN itu dari penyelidikan ke penyidikan. Catatan Radar Utara, sempat terjadi transaksi perbankan dengan keterangan setoran ke Kas Desa Tanjung Alai. Transaksi itu pun, sudah jauh lewat waktu sebagaimana ditenggat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat 2021 silam. Setoran yang kemudian dibenarkan Inspektorat itu, nilainya Rp 100 juta dan 4,9 juta ke Rekening Kas Desa Tanjung Alai awal November 2021. Masih menyisakan fakta indikasi kerugian negara. Pasalnya, selain rekomendasi pengembalian uang negara yang sudah berakhir. Inspektorat, menengarai adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 180 juta. Belum lagi, praktik ngemplang pajak yang turut terungkap dalam pemeriksaan APIP di Desa Tanjung Alai pada 2020, desa ini belum membayar pajak DD sebesar Rp 30 juta. Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardhana, SIK lewat Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, waktu diwawancara RU, mengatakan, penganan dugaan rasuah di Desa Tanjung Alai itu, kini statusnya naik ke penyidikan. \"Penangannya naik ke dik (penyidikan,red),\" kata Teguh, kemarin. Mantan Kasat Reskrim Polres Mukomuko itu, menyampaikan peningkatan status penyelidikan pihaknya itu, dilakukan pada 4 April lalu. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. \"Tersangka belum, baru naik dik,\" pungkasnya. (bep)
Dugaan Korupsi DD Bakal Ada Tersangka
Selasa 12-04-2022,08:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :