Soal Bantuan Hukum, Pemkab Koordinasi ke PN

Senin 14-03-2022,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terkait upaya bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Upaya koordinasi dengan PN yang akan dilakukan itu, untuk menjalin kerja sama guna menjalankan program bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana umum. Dengan terjalinnya hubungan kerja itu, maka kedepanya PN akan memberikan data warga yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Tentu bantuan hukum yang akan diberikan Pemkab Mukomuko jika syaratnya lengkap. “Seperti surat keterangan miskin dari desa, dan warga tersebut tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan asusila,” tegas Kabag Hukum Setkab Mukomuko, M. Arpi, SH. Arpi mengatakan, upaya pendampingan hukum bagi warga miskin di daerah ini setelah Pemkab Mukomuko mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 juta dari APBD tahun 2022. Anggaran sebesar itu, nantinya akan dipakai untuk memberikan bantuan hukum kepada 4 orang warga miskin atau sekitar Rp 8 juta dalam satu perkata atau kasusnya. Arpi menambahkan, pihaknya nanti akan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum. Pengacara ini akan mendampingi warga mulai dari tahapan penyidikan hingga berkas dilimpahkan ke PN Mukomuko. “Jadi warga yang mengajukan bantuan hukum ke Pemkab Mukomuko, akan mendapat pendampingan dari pengacara mulai penyidikan sampai ke PN. Dan ini juga sama dilakukan Pemkab di tahun 2021. Sayangnya, di tahun itu tidak ada warga yang mengajukan bantuan hukum, sehingga dana sebesar Rp 40 juta kita kembalikan lagi ke negara,” ujarnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait