Anggota Dewan Provinsi Dilapor ke Bawaslu

Jumat 20-11-2020,10:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Zainal S.Sos, Pada Kamis (19/11) kemaren dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang. Zainal yang merupakan ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 1 Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani ini dituding telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghasutan kepada masyarakat, dengan menyebarkan informasi bohong saat berkampanye. Pantaun di lapangan, Pelapor Gusti Imansyah bersama kuasa hukumnya Dede Frastien, SH mendatangi kantor Bawaslu Kepahiang Kamis (19/11) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB dengan menyerahkan barang bukti berupa video rekaman kampanye berdurasi 1 menit 31 detik. Ia menilai ucapan-ucapan yang dilontarkan Zainal dalam video tersbeut mengadung fitnah kejam dan tak beralasan. Dan perbuatan terlapor tersebut ditenggarai bertujuan untuk mendapatkan simpati masyarakat agar bisa memilih pasangan calon yang didukung terlapor pada Pilkada serentak 9 desember 2020. \"Dasar saya melaporkan ini, karena saya menginginkan Pilkada di Kabupaten Kepahiang ini berjalan damai, sejuk sehingga nantinya menghasilkan pemimpin yang baik,\" sampai Gusti Imansyah. Gusti mengatakan, perbuatan terlapor sudah merendahkan, mencemarkan nama baik Paslon Nomor urut 2 Hidayattullah Sjahid - Zurdi Nata. Pelecehan secara verbal dengan menyebarkan ucapan-ucapan buruk mengandung kebencian terhadap calon lain sangat merugikan jagoannya, terlebih akhir-akhir ini sudah sangat banyak ujaran kebencian yang beredar. Ironisnya, ucapan itu disebarkan secara luas melalui jejaring sosial atau media sosial (Medsos) diantaranya lewat group whatshapp, jika tidak ditindak maka perbuatan curang tersebut akan berdampak buruk pada kualitas demokrasi di Kabupaten Kepahiang. \"Kekerasan-kekerasan secara verbal sudah semkin parah diterima kedua pihak tim. Jadi pelaporan saya ini bertujuan agar memberikan contoh kepada para politisi dan tokoh-tokoh politik di Kabupaten Kepahiang supaya tahu apa itu berkampanye sopan agar Pilkada di Kepahiang berjalan damai,\" tuturnya. Sementara itu, Dede selaku pengacara pelapor sekaligus kuasa hukum Paslon Nomor 2 Hidayattullah Sjahid - Zurdi Nata menambahan kalimat-kalimat yang dilontarkan terlapor melanggar Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota serta Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3). Kemudian Pasal 69 huruf b karena menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan Partai Politik. \"Kita mendapatkan vidio itu sekitar tiga hari lalu, sehingga pelapor (Gusti) memutuskan melaporkannya ke Bawaslu Kepahiang,\" sebutnya. Pantauan dilokasi, ketika melapor ke Bawaslu Kepahiang, Gusti Imansyah dan rekan-rekan langsung diterima oleh tiga Staf Bawaslu Kepahiang bidang pelaporan. Sedangkan terlapor sendiri belum dapat dimintai konfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon seluler oleh jurnalis, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait