AIR NAPAL RU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi menyerahkan permohonan penghentian LE sebagai Kepala Desa Tebing Kandang, kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Permohonan itu, dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa, akibat LE sebagai kepala desa melanggar norma adat dan aturan pemerintah desa. LE dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak asusila bersama ZU oknum bidan desa setempat. Kepada RU Ketua BPD Tebing Kandang, Muhardi mengatakan, berkas permohonan pemberhentian LE sebagai Kades Tebing Kandang itu, telah diserahkan ke Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setkab Bengkulu Utara, pada Senin (2/11/2020). \"Saya bersama anggota BPD lain dan didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Napal sudah menyerahkan surat pemberhentian kades ke Pemda BU,\" jelasnya. Ia berharap, permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Pasalnya, LE sebagai kepala desa sudah tidak dikehendaki lagi oleh masyarakat. \"Secara aturan LE sudah melanggar aturan dan warga sudah tidak menghendaki LE sebagai kades lagi,\" lanjutnya. Selain itu, pihaknya juga mendesak. Agar pemerintah daerah segera menunjuk Penjabat Sementara untuk menggantikan posisi LE sebagai Kades. \"Karena kalau belum ada PJ Kades itu artinya DD tahap ketiga tidak bisa kami cairkan. Jadi, mau tidak mau proses penggantiannya harus segea di proses daerah agar tidak menghambat pembangunan desa,\" tutupnya. (sfa)
BPD Minta Pemda Segera Proses Pemberhentian Kades
Selasa 03-11-2020,12:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :