Pembayaran PBB Ditarget Hingga 10 Desember

Jumat 16-10-2020,10:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KERKAP RU - Pemerintah Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, sejak Juni 2020 lalu. Bahkan, pembayaran pajak ditargetkan tuntas 10 Desember 2020. Dikatakan Camat Kerkap, Novi Indra, S.Sos kesadaran wajib PBB selama ini sangat minim. Bahkan di tahun 2020 ini juga jumlah pembayarannya belum siginifikan. Khususnya di Kecamatan Kerkap. \"Kami minta pemerintah desa untuk lebih intens melaksanakan sosialisasi dan penagihan PBB. Jangan sampai target lunas di tahun 2020 ini tidak tercapai lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,\" pinta camat. Ia juga menambahkan, jika PBB ini sangat berdampak sekali pada sektor pembangunan daerah kedepannya. Sebab, PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Utara. \"Untuk sekarang, masih ada waktu dua bulan kedepan untuk melunasi PBB. Saya minta waktu ini dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa untuk melakukan pengaihan PBB, sehingga sebelum tanggal 10 Desember 2020 nanti, semua tunggakan PBB lunas 100 persen untuk Kecamatan Kerkap,\" tandasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait