Hargai Putusan Bawaslu, Pjs Bupati Serahkan Kasus Sekda ke KASN

Jumat 09-10-2020,11:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lebong, Herwan Antoni, SKM, M.Kes angkat bicara terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si yang diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong, Senin (5/10) lalu. Menurutnya, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, dihargai atau dihormatinya, karena merekomendasi pelaporan warga itu ke tingkat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Terlebih, rekomendasi lembaga pengawas itu diikutsertakan dengan dokumen hasil kajian temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ke KASN. Berikut berita acara klarifikasi terlapor dan para saksi-saksi. \"Itu artinya, segala sesuatu harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentu harus kita ikuti proses-proses (Bawaslu, red) tersebut,\" kata Herwan, dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (8/10). Selain itu, dia mengaku, sering mengingatkan abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong untuk menjaga netralitas dalam pilkada. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 9 Oktober 2020)

Tags :
Kategori :

Terkait