Bidik Berita Hoaks, Pantau Netralitas ASN

Selasa 29-09-2020,11:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ancaman pasal yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kembali ditegaskan Kapolres Bengkulu Utara (BU), Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk makin bijak serta waspada dalam menggunakan fasilitas media sosial. Lebih-lebih, kata dia, momen kampanye yang kini tengah berlangsung di daerah hingga 5 Desember mendatang, rawan munculnya unggahan-unggahan politis yang bernuansa SARA, bahkan informasi menyesatkan atau hoaks. \"Kami mengimbau, agar kita semua lebih bijak, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena dunia maya, sudah menjadi obyek hukum, sesuai dengan UU ITE, untuk mencegah hoaks, ujaran kebencian dan pelanggaran hukum lainnya,\" kata Kapolres di Kantor Bawaslu, kemarin. Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu BU, Tugiran, S.Pd, M.Pd, turut mengimbau khususnya netralitas ASN dalam pemilu. Bukan hanya soal larangan kampanye, seturut kerjasama antara Bawaslu RI, KPU RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyepakati konsensus bersama, untuk mencegah dan menindak pelanggaran dis-netralitas ASN. \"Selain dilarang kampanye. Memberikan \" like\" di fb oleh seorang ASN, sudah masuk dalam ranah pelanggaran,\" pungkasnya. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait