Wow! Honor Kadus Tembus Rp 2,2 Juta

Rabu 11-03-2020,15:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Kabar gembira bagi seluruh perangkat desa khususnya yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus). Pasalnya, terhitung tahun 2020 ini, honor Kadus mencapai Rp 2,2 juta perbulan. Besaran honor Kadus dan perangkat desa lainnya, diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2019. “Besaran honor yang diterima Kadus dan perangkat desa itu, baru penghasilan tetap (Siltap). Belum lagi tambahan penghasilan lain dari pendapatan asli desa (PADes). Jika PADes besar, maka besar juga penghasilan tambahan Kadus dan peramgkat desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Dengan besarnya honor perangkat desa maka pemerintah mulai memberlakukan aturan yang sangat ketat bagi calon perangkat desa yang baru diangkat. Aturan itu, kata dia, minimal berpendidikan SMA sederajat dan batasan usia 42 tahun. Pasca keluarnya aturan maka banyak calon perangkat desa tidak lolos administerasi khususnya kedua syarat tersebut. Lain halnya untuk perangkat desa yang sudah lama, mereka tidak harus memenuhi syarat – syarat yang diberlakukan pemerintah. Sebab, sebelum aturan itu diberlakukan, mereka sudah mengabdi di desa. “Aturan itu khusus berlaku bagi calon perangkat desa yang bakal diangkat oleh Kades. Kalau perangkat desa yang sudah lama mengabdi, tidak perlu. Tapi sebaiknya, tetap mereka melengkapi syarat tersebut,” jelasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait