PUTRI HIJAU RU - Kendati secara baku, aturan tentang tekhnis pemilihan anggota BPD yang dijadwalkan serentak tahun ini, belum diterima. Namun sejumlah pihak terkait di tingkat kecamatan mengungkapkan ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan desa dalam tekhnis pemilihan anggota BPD itu. Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SIP mengungkapkan, dalam proses pemilihan anggota BPD tahun ini akan mengalami perbedaan dibandingkan periode sebelumnya. Perbedaan yang harus dicermati dalam tekhnis pemilihan anggota BPD diantaranya, setiap wilayah dusun harus ada calon keterwakilan. Kedua, dalam tahapan pendaftaran sebelum diserahkan ke tingkat desa, calon anggota BPD akan diseleksi di tingkat dusun. Dengan demikian, Gungun memastikan, setiap Kepala Dusun (Kadun) akan berperan penting dalam proses pemilihan anggota BPD ini. \"Kalau dulu calonnya bebas bahkan anggota BPD yang terpilih kadang numpuk di satu dusun. Kali ini, setiap dusun harus ada calonnya atau perwakilan. Selain itu, sebelum nama-nama calon keterwakilan dari setiap dusun ini diserahkan ke desa. Akan ada tahapan seleksi di tingkat dusun. Artinya, setiap calon peserta di setiap dusun ini akan menjalani serangkaian penilaian layak atau tidak untuk mewakili masyarakat di dusun tertentu,\" terangnya. Gungun mengungkapkan, secara baku, aturan main dalam proses pemilihan BPD ini akan diatur oleh peraturan daerah (Perda) yang rencananya akan diterima kecamatan pada awal bulan Juli mendatang. \"Itu hanya sebatas gambaran yang saya dapat dan perlu menjadi perhatian oleh desa dan masyarakat dalam menyukseskan tahapan pemilihan anggota BPD di periode baru nanti. Kita tunggu aturan main yang sudah dituangkan dalam Perda di awal bulan Juli. Dengan demikian, pada bulan Juli mendatang seluruh desa sudah bisa memulai tahapan pemilihan dengan membentuk panitia dan tahapan selanjutnya,\" demikian Gungun. (sig)
Seleksi Dusun, Peran Kadun Dalam Pemilihan BPD
Kamis 20-06-2019,11:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :