AIR NAPAL RU - Ketua Panwascam Air Napal, Mardhotillah menegaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon legislatif, partai politik maupun presiden dan wakil presiden telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, para peserta Pemilu serentak tahun 2019 ini tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di luar zonasi yang ditentukan KPU. \"Jika melanggar maka akan kami minta untuk diturunkan sebelum ada tim yang melakukan tindakan tegas,\" ujarnya. Lokasi pemasangan APK yang di larang tersebut meliputi peletakkan APK di pohon, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit dan bangunan pemerintah, kendaraan umum. \"Semua lokasi tersebut harus steril dari semua yang berbau alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari kontestan Pemilu 2019,\" jelasnya. Meski demikian, sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan kembali terkait pelanggaran APK tersebut. \"Pernah ada pelanggaran yaitu pemasangan APK di kendaraan umum. Namun untuk saat ini belum ada terjadi lagi,\" pungkasnya. (sfa)
Panwascam Pelototi Pemasangan APK
Kamis 24-01-2019,11:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,08:41 WIB
Masalah Kulit dan Mood Tidak Stabil Bisa Jadi Ciri-ciri Tubuh Kekurangan Probiotik Loh!
Jumat 20-09-2024,09:24 WIB
Belum Banyak Dikunjungi, Ini Pesona Danau Kuranding di Bengkulu Selatan
Jumat 20-09-2024,14:52 WIB
Ternyata Mengompres Mata dengan Teh Bisa Bantu Samarkan Mata Panda Loh! Begini Penjelasannya!
Jumat 20-09-2024,10:42 WIB
Bikin Kulit Awet Muda, Ini 4 Rekomendasi Retinol yang Aman untuk Pemula
Jumat 20-09-2024,15:12 WIB
Musim Hujan Harus Tetap Pake Sunscreen Gak Sih? Yuk Cari Tau!
Terkini
Jumat 20-09-2024,19:20 WIB
Apasi Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Yuk Cari Tau
Jumat 20-09-2024,18:49 WIB
Coklat Bisa Jadi Penyebab Jerawat, Mitos atau Fakta?
Jumat 20-09-2024,18:40 WIB
Benarkah Menjaga Kualitas Tidur Bisa Bantu Tunda Penuaan?
Jumat 20-09-2024,18:29 WIB
Bacakan Doa Ini Agar Tidak Ketindihan dan Amalan Sunnah yang Dikerjakan Sebelum Tidur
Jumat 20-09-2024,18:21 WIB