Panwascam Pelototi Pemasangan APK

Kamis 24-01-2019,11:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR NAPAL RU - Ketua Panwascam Air Napal, Mardhotillah menegaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon legislatif, partai politik maupun presiden dan wakil presiden telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, para peserta Pemilu serentak tahun 2019 ini tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di luar zonasi yang ditentukan KPU. \"Jika melanggar maka akan kami minta untuk diturunkan sebelum ada tim yang melakukan tindakan tegas,\" ujarnya. Lokasi pemasangan APK yang di larang tersebut meliputi peletakkan APK di pohon, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit dan bangunan pemerintah, kendaraan umum. \"Semua lokasi tersebut harus steril dari semua yang berbau alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari kontestan Pemilu 2019,\" jelasnya. Meski demikian, sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan kembali terkait pelanggaran APK tersebut. \"Pernah ada pelanggaran yaitu pemasangan APK di kendaraan umum. Namun untuk saat ini belum ada terjadi lagi,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait