MUKOMUKO RU - Seluruh panti pijat di wilayah Kabupaten Mukomuko, didata oleh tim dari masing-masing kecamatan. Pendataan yang dilakukan itu, untuk memastikan tidak ada aktifitas panti pijat tidak mengantongi perizinan yang di keluarkan oleh pemerintah. “Untuk memastikan izin yang mereka miliki. Jika tidak ada izin, kami minta aktifitasnya dihentikan sebelum kami menghentikan secara paksa saat digelarnya operasi gabungan nanti,” tegas Camat Kota Mukomuko, Edi Suwarman, S.Pd, saat dikonfirmasi kemarin. Selama pendataan dilakukan oleh tim dari kecamatan, belum ada aktifitas panti pijat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko tidak mengantongi izin. Bahkan izin yang mereka miliki, hingga sekarang masih hidup. “Seluruhnya ada izin dan izinya masih berlaku. Artinya aktifitas panti pijat yang ada di wilayah kami, seluruhnya legal,” bebernya. Sejauh ini, lanjut Camat, pihaknya belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis dari masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di panti pajat tersebut. Hanya saja, kata dia, pihaknya mengakui menerima surat dari kepala kaum adat seandeko supaya tidak memperpanjang izin panti bijat. “Yang ada kami terima, surat itu meminta supaya kami tidak memberikan izin panti pijat. Perlu kami jelaskan, yang mengeluarkan izin bukanlah pihak kecamatan namun pihak KPTSP. Kecamatan hanya memiliki wewenang dalam hal rekomendasi atas usulan izin panti pijat. Sepanjang usulan izin memenuhi syarat, maka tidak ada alasan kami tidak mengeluarkan rekomendasi. Namun sebaliknya, jika usulan yang diajukan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, kami berhak menolak mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya. (rel)
Tim Kecamatan Data Panti Pijat
Rabu 10-01-2018,16:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :