Dana Pilkades Mukomuko Mulai Diproses, Desa 1-2 TPS Bisa Cair Lebih Dulu
Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kabar baik bagi pemerintah desa yang menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Desa yang memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya satu atau dua TPS tidak perlu menunggu pencairan anggaran melalui APBD Perubahan 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Darsono, S.Pd., menjelaskan, pemerintah desa dengan jumlah TPS maksimal dua dapat segera menerima transfer dana Pilkades melalui anggaran APBD Murni 2026.
"Kalau TPS-nya satu atau dua, tidak harus menunggu APBD Perubahan. Dana bisa ditransfer melalui APBD Murni," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi sejumlah desa yang membutuhkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Saat ini, terdapat beberapa desa peserta Pilkades serentak yang memiliki jumlah TPS di bawah dua dan berpeluang lebih cepat mendapatkan transfer dana.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkades Mukomuko Segera Dicetak, Gelar Calon Tak Dicantumkan
Sebaliknya, desa yang memiliki lebih dari dua TPS masih harus menunggu proses penganggaran melalui APBD Perubahan 2026. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran yang disesuaikan dengan jumlah TPS dan pelaksanaan tahapan Pilkades di masing-masing desa.
Darsono menambahkan, usulan transfer dana Pilkades untuk desa-desa tersebut saat ini masih dalam proses. Dokumen usulan bahkan masih menunggu tanda tangan Bupati Mukomuko sebelum dapat ditindaklanjuti untuk proses pencairan.
"Usulannya masih proses tanda tangan bupati. Setelah itu baru ditindaklanjuti," katanya.
Dengan adanya skema tersebut, desa yang memiliki jumlah TPS lebih sedikit diharapkan dapat segera mempersiapkan kebutuhan Pilkades tanpa terkendala menunggu perubahan anggaran.
"Sementara desa dengan jumlah TPS lebih banyak tetap diarahkan menyesuaikan proses pencairan dengan ketersediaan anggaran pada APBD Perubahan 2026," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
