DPT Pilkades Mukomuko 2026 Ditetapkan 16 November

DPT Pilkades Mukomuko 2026 Ditetapkan 16 November

Kepala DPMD Mukomuko, Junaidi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa Kabupaten Mukomuko dijadwalkan ditetapkan pada 16 November 2026. Penetapan DPT menjadi salah satu tahapan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung 22 November mendatang.

Hingga saat ini, jumlah pasti mata pilih yang akan menggunakan hak suara dalam Pilkades serentak tersebut belum diketahui. Pasalnya, panitia Pilkades di masing-masing desa masih melakukan pendataan dan pemutakhiran calon pemilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Junaidi, SP, mengatakan, pendataan mata pilih telah dimulai sejak 3 Oktober dan masih berlangsung hingga 1 November 2026.

“Sekarang masih dilakukan pendataan mata pilih oleh panitia di masing-masing desa,” ujar Junaidi.

Setelah proses pendataan selesai, panitia selanjutnya menyusun dan mengumumkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengumuman DPS dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 8 November 2026.

BACA JUGA:Anggaran Pilkades 37 Desa Segera Digelontorkan

Pada tahapan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati data pemilih. Jika masih terdapat kekeliruan, baik terkait nama maupun data pemilih lainnya, dapat dilakukan perbaikan sebelum data ditetapkan menjadi DPT.

"Seluruh proses tersebut kemudian bermuara pada penetapan DPT yang dijadwalkan 16 November 2026. Setelah DPT ditetapkan, jumlah mata pilih yang memiliki hak suara dalam Pilkades serentak di 37 desa akan diketahui secara pasti," jelasnya.

Pihaknya menilai ketepatan data pemilih menjadi bagian yang tidak boleh dianggap sepele. Sebab, DPT merupakan dasar dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkades dan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menentukan calon kepala desa.

Karena itu, panitia Pilkades tingkat desa diminta serius melakukan pendataan dan memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi terlewat dari pendataan. Sebaliknya, data pemilih yang tidak memenuhi ketentuan juga harus dibersihkan agar DPT yang ditetapkan benar-benar valid.

BACA JUGA:Anggaran Pilkades 37 Desa Segera Digelontorkan

Dengan tahapan yang masih berjalan, pemerintah daerah belum dapat memastikan berapa total mata pilih dari 37 desa penyelenggara Pilkades. Angka tersebut baru akan menjadi angka resmi setelah DPT ditetapkan pada 16 November, atau hanya enam hari sebelum hari pemungutan suara.

"Pilkades serentak 37 desa sendiri dijadwalkan digelar pada 22 November 2026. Seluruh tahapan pendataan pemilih hingga penetapan DPT diharapkan berjalan tertib sehingga tidak menjadi persoalan yang mengganggu pelaksanaan Pilkades," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: