Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Kajari Mukomuko, DR Idham Kholid SH, MH saat memberikan keterangan usai melakukan penggeledahan di kantor KPU Mukomuko-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 mulai memasuki babak serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Kajari Mukomuko, Dr Idham Kholid SH, MH, mengatakan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA:Kejari Geledah Kantor KPU Mukomuko, Sejumlah Berkas Diamankan
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," ujar Idham.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan mayoritas berupa dokumen dan berkas administrasi.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik dan barang lainnya yang dianggap relevan dengan kepentingan penyidikan.
Di antaranya telepon genggam, laptop serta alat tulis kantor (ATK) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti itu, kata Kajari, selanjutnya akan diamankan dan diperiksa secara lebih mendalam.
BACA JUGA:Kejari Geledah Kantor KPU Mukomuko, Sejumlah Berkas Diamankan
Penyidik akan melakukan penelitian serta analisis terhadap barang bukti tersebut untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
"Ini untuk memperkuat alat bukti, menelusuri penggunaan anggaran dana hibah Pilkada tahun 2024 serta memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut," tegasnya.
Idham menegaskan, Kejari Mukomuko akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
