Disperindag Ajukan Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko mulai mempersiapkan usulan anggaran pembangunan gedung metrologi legal kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Metrologi Legal. Nilai anggaran yang diusulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar.
Usulan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan gedung. Anggaran sekitar Rp9 miliar itu juga mencakup pengadaan berbagai perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang operasional pelayanan metrologi legal di Kabupaten Mukomuko.
Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH, mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan pengajuan anggaran tersebut. Usulan akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan.
"Usulannya sekitar Rp9 miliar. Itu bukan hanya untuk pembangunan gedung, tetapi juga untuk seluruh perlengkapan metrologi legal," katanya.
Menurutnya, keberadaan gedung metrologi legal sangat penting bagi Kabupaten Mukomuko. Sebab, pelayanan metrologi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memenuhi ketentuan.
Selama ini, kebutuhan terhadap pelayanan metrologi legal terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan usaha di daerah. Karena itu, Mukomuko membutuhkan sarana dan prasarana metrologi legal yang representatif sehingga pelayanan tera dan tera ulang dapat dilakukan secara lebih optimal.
Safriadi berharap usulan tersebut dapat diakomodir oleh pemerintah pusat pada tahun 2027. Menurutnya, dukungan anggaran dari Kementerian Perdagangan sangat dibutuhkan karena pembangunan fasilitas metrologi legal membutuhkan biaya cukup besar, terlebih tidak hanya menyangkut pembangunan fisik gedung, tetapi juga kelengkapan peralatan pendukungnya.
"Kita berharap tahun 2027 usulan ini bisa diakomodir. Gedung metrologi legal ini sangat penting untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.
Keberadaan fasilitas tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat pelayanan tera dan tera ulang sekaligus pengawasan terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Dengan alat ukur yang telah memenuhi ketentuan, konsumen maupun pedagang sama-sama mendapatkan kepastian dalam setiap transaksi.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, pelayanan metrologi legal juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Pengawasan terhadap alat ukur, takar dan timbang diperlukan agar tidak terjadi kerugian akibat penggunaan alat yang tidak sesuai standar.
Ia mengaku, sekarang tengah fokus menyelesaikan dokumen dan kelengkapan administrasi pengajuan. Setelah seluruh persyaratan rampung, usulan akan diajukan melalui jalur Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan dukungan anggaran.
"Kami berharap pembangunan gedung metrologi legal dapat terealisasi sehingga daerah memiliki fasilitas sendiri yang mampu memberikan pelayanan metrologi secara lebih maksimal, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian dalam kegiatan perdagangan di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
