Komisi I DPRD Minta Pemkab Mukomuko Tak Perpanjang PPPK Tanpa Job Kerja

Komisi I DPRD Minta Pemkab Mukomuko Tak Perpanjang PPPK Tanpa Job Kerja

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST-Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak setengah hati dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan benar-benar berdasarkan kebutuhan serta beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST, menegaskan, PPPK paruh waktu yang tidak memiliki pekerjaan atau tugas yang jelas perlu menjadi perhatian serius dalam evaluasi.

Jika memang tidak lagi memiliki kebutuhan pekerjaan, pemerintah diminta tidak memaksakan perpanjangan Surat Keputusan (SK).

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Evaluasi Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu, SK Ditentukan Hasil Penilaian

"Kalau memang tidak ada job-nya, sebaiknya diberhentikan. Jangan sampai hanya karena sudah menjadi PPPK paruh waktu kemudian terus diperpanjang, sementara pekerjaannya tidak jelas," tegas Armansyah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibenahi karena di sejumlah OPD masih terdapat pekerjaan seperti pengarsipan, pramusaji dan pekerjaan lainnya yang justru dikerjakan oleh tenaga outsourcing.

Padahal, di sisi lain terdapat PPPK paruh waktu yang secara administrasi tercatat sebagai pegawai pemerintah.

Karena itu, Armansyah meminta kepala bagian maupun pejabat yang berwenang di masing-masing OPD tidak asal menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PPPK paruh waktu yang tidak memiliki tugas dan pekerjaan yang jelas.

BACA JUGA:Gaji PPPK Mukomuko 2027 Masih Ditanggung Pemkab

"Kalau tidak ada job, jangan SKP-nya dipaksakan. OPD harus terbuka menyampaikan kondisi sebenarnya dan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mencari solusi," ujarnya.

Ia menilai, koordinasi tersebut penting untuk memastikan PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan dapat didistribusikan ke OPD lain yang memang kekurangan tenaga dan memiliki beban kerja yang sesuai.

Komisi I juga mengingatkan pemerintah daerah agar persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya dilihat dari sisi administrasi kepegawaian.

Setiap keputusan memperpanjang SK harus mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi sekaligus kemampuan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: