IKD Baru 3,5 Persen, Dukcapil Mukomuko Kejar Target 20 Persen
Disdukcapil Mukomuko terus kejar target IKD bagi warga wajib KTP-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko terus menggenjot penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang telah wajib memiliki KTP elektronik. Upaya ini dilakukan karena pemanfaatan IKD di daerah tersebut masih tergolong rendah dan jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengatakan dari sekitar 143 ribu warga wajib KTP elektronik di Kabupaten Mukomuko, baru sekitar 3,5 persen yang telah memanfaatkan IKD.
Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah pusat yang menargetkan pemanfaatan IKD mencapai 20 persen dari masyarakat wajib KTP.
“Pemanfaatan IKD terus kita maksimalkan. Saat ini baru sekitar 3,5 persen dari 143 ribu wajib KTP yang sudah menggunakan IKD. Ini masih jauh dari target pusat sebesar 20 persen,” kata Epin.
Menurutnya, IKD memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai urusan yang membutuhkan identitas kependudukan. Masyarakat tidak selalu harus mengeluarkan KTP fisik, karena identitas dapat ditampilkan melalui aplikasi IKD yang tersimpan di telepon seluler.
BACA JUGA:Menuju Layanan Digital, Dukcapil Mukomuko Wajibkan Aktivasi IKD
Bahkan, penggunaan IKD kini sudah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu di sejumlah fasilitas pelayanan perjalanan, termasuk bandara dan terminal.
“Banyak manfaatnya. Ketika ada keperluan yang membutuhkan identitas, masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan KTP fisik secara manual. Cukup membuka IKD melalui HP,” jelasnya.
Dirinya pun tidak hanya menunggu masyarakat datang untuk mengaktifkan IKD. Setiap kali memberikan pelayanan administrasi kependudukan, petugas sekaligus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat wajib KTP untuk memanfaatkan layanan identitas digital tersebut.
Epin menegaskan, sosialisasi akan terus dilakukan di tengah pelayanan maupun melalui kegiatan lainnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya Dukcapil mengejar ketertinggalan capaian IKD sekaligus mendorong masyarakat beralih memanfaatkan layanan kependudukan berbasis digital.
“Kita terus berupaya keras agar masyarakat wajib KTP di Mukomuko sudah memanfaatkan IKD,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
