Menuju Layanan Digital, Dukcapil Mukomuko Wajibkan Aktivasi IKD

Menuju Layanan Digital, Dukcapil Mukomuko Wajibkan Aktivasi IKD

Dinas Dukcapil terus mensosialisasikan penggunaan IKD bagi masyarakat wajib KTP elektronik-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko terus mendorong masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, cepat, dan efisien.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, menjelaskan bahwa aktivasi IKD penting dilakukan agar masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan langsung melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor pelayanan. IKD menjadi solusi atas kebutuhan layanan yang fleksibel di tengah perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau warga untuk segera memanfaatkan layanan tersebut. 

"Bagi masyarakat yang belum aktivasi, diminta datang langsung ke Kantor Disdukcapil Mukomuko untuk mendapatkan pendampingan dari petugas," imbaunya.

BACA JUGA:Pelayanan Jemput Bola, Dukcapil Mukomuko Bidik 15 Kecamatan Tanpa Sekat Layanan

Dengan IKD, kata Epin, berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen lainnya dapat diakses secara digital. Hal ini dinilai mampu menghemat waktu, mengurangi antrean, serta meminimalisir penggunaan dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang.

"Penggunaan IKD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain lebih praktis, sistem digital juga memberikan keamanan data yang lebih terintegrasi dan terkontrol," tegasnya. 

Epin menambahkan, ke depan seluruh layanan administrasi kependudukan akan diarahkan berbasis digital. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung pada cara lama, melainkan mulai beradaptasi dengan sistem yang lebih modern.

“Sudah saatnya masyarakat beralih ke layanan yang lebih mudah, cepat, dan kekinian. IKD adalah bentuk nyata kemudahan itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: