Tak Punya Buku Nikah, Anak Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran

Tak Punya Buku Nikah, Anak Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang belum memiliki buku nikah atau perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran bagi anaknya.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP. Ia menegaskan, anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, meskipun orang tuanya tidak memiliki buku nikah.

Menurut Epin, masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran anak cukup menyiapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani proses persalinan serta surat keterangan atau pengantar dari pemerintah desa.

Setelah persyaratan tersebut lengkap, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Dukcapil Mukomuko untuk diproses.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Pastikan Nikah di KUA Gratis

“Yang penting ada surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter dan surat keterangan dari desa. Setelah persyaratannya lengkap, silakan datang ke Dukcapil dan permohonan akan kita proses,” jelas Epin.

Ia mengimbau masyarakat yang selama ini terkendala karena tidak memiliki buku nikah agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan anak. Sebab, pencatatan kelahiran merupakan bagian penting dari pemenuhan hak administrasi kependudukan anak.

Secara nasional, pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksanaannya. Perpres tersebut juga mengatur kondisi ketika pemohon tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

Dalam ketentuan tersebut, pencatatan kelahiran pada dasarnya mensyaratkan surat keterangan kelahiran dan dokumen perkawinan atau bukti lain yang sah. Untuk kondisi tertentu, termasuk ketika dokumen perkawinan tidak tersedia, terdapat mekanisme administrasi yang dapat digunakan sesuai ketentuan Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat Mukomuko yang selama ini menganggap ketiadaan buku nikah otomatis membuat anak tidak bisa memperoleh akta kelahiran, tidak perlu khawatir. Pengurusan tetap dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan Dukcapil.

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Pastikan Nikah di KUA Gratis

"Yang jelas masyarakat tidak usah khawatir. Silahkan saja bawa syarat ke kantor, pasti akan kita layani. Sebab akta kelahiran itu menjadi gak atas anak dan tidak boleh kita persulit," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: