Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Belum Ada

Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Belum Ada

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu kembali menghadapi jalan terjal.

Informasi mengenai peluang pengangkatan menjadi penuh waktu yang selama ini berhembus kencang ternyata belum memiliki regulasi yang secara tegas mengatur mekanismenya.

Kondisi tersebut membuat nasib PPPK paruh waktu masih berada dalam ketidakpastian. Harapan yang selama ini tumbuh besar di tengah para pegawai tersebut belum dapat dipastikan kapan akan terealisasi, lantaran pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Pemberkasan, Penilaian Kinerja oleh Kepsek Tentukan Nasib PPPK Paruh Waktu

Dengan demikian, berbagai informasi yang selama ini memunculkan harapan bahwa PPPK paruh waktu akan otomatis atau dalam waktu dekat beralih status menjadi penuh waktu belum dapat dijadikan kepastian hukum.

“Untuk regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sampai sekarang belum ada,” demikian ditegaskan Winarno.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk memastikan kapan dan bagaimana seluruh PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu.

Padahal, harapan terhadap perubahan status tersebut begitu besar. Para PPPK paruh waktu tentu menginginkan kepastian mengenai masa depan pekerjaan, penghasilan, serta status kepegawaiannya.

Informasi mengenai pengangkatan menjadi penuh waktu yang berulang kali muncul di ruang publik membuat sebagian pegawai berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian.

BACA JUGA:Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu, Wabup: Kinerja Harus Jadi Pertimbangan

"Tanpa regulasi yang jelas, harapan tersebut belum dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret di daerah," jelasnya. 

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sambung Winarno, pada prinsipnya masih menunggu kebijakan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Pemkab tidak dapat mengambil langkah sendiri apabila belum terdapat dasar regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: