Sidang Lanjutan, JPU Hadirkan Saksi Baru dan Menguak Figur Misterius 'PC'
Sidang Lanjutan, JPU Hadirkan Saksi Baru dan Menguak Figur Misterius 'PC'-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Agenda persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Iwan (39) di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Arga Makmur pada Selasa ini.
Suasana haru masih menyelimuti ruang sidang yang dipadati oleh puluhan keluarga korban yang haus keadilan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (Kejari BU) kembali menguatkan pembuktian dengan menghadirkan tiga orang saksi anyar di hadapan majelis hakim.
Keenam tersangka yang terdiri dari GN, DI, RB, SP, KN, dan A pun turut hadir dengan pengawalan ketat.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan Air Sebayur, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi PC
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain adalah Haryono, yang akrab disapa Kepala Desa Air Sebayur, seorang warga setempat berinisial SH, serta salah satu petugas medis yang sempat memberikan pertolongan pertama terhadap korban Iwan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Kehadiran saksi-saksi ini dinilai krusial untuk mengungkap secercah cahaya dalam gelapnya peristiwa maut tersebut.
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hubungan antara korban dengan para pelaku.
"Yang saya tahu demikian. Korban dan para tersangka itu selama ini hubungan baik.
Dan itu saya utarakan di muka persidangan," ujar Haryono, sekaligus membantah anggapan awal adanya konflik pribadi yang mendalam.
BACA JUGA:Tragedi Maut Air Sebayur, Kuasa Hukum Sebut Motif Berencana Sudah Jelas
Saksi tersebut juga membeberkan perannya saat terjadi kegaduhan di lokasi kejadian.
"Termasuk pada saat terjadi kegaduhan sebelumnya, saya langsung menghubungi pihak kepolisian.
Bersama petugas polisi, saya turut mendatangi lokasi kejadian," imbuhnya, menggambarkan situasi genting yang terjadi di perkebunan eks tambang batu bara PT RGT tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
