Wabup Sumarno Dorong Bumi Perkemahan Permanen, Kwartir Diminta Siapkan Master Plan
Wabup bengkulu utara saat serahsesan di bumi perkemahan putri anjani-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Dukungan nyata terhadap upaya penetapan lahan bumi perkemahan permanen bagi kegiatan kepramukaan di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau diungkapkan Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd.
Dukungan tersebut disampaikan Wabup di sela kegiatan serasehan yang digelar pada pelaksanaan Kemah Bakti dalam rangka Hari Pramuka ke-65 di Bumi Perkemahan Putri Anjani, Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, pada 28 Agustus 2026.
Calon lokasi bumi perkemahan yang saat ini diperjuangkan tersebut berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring.
Lokasi itu digadang-gadang menjadi bumi perkemahan permanen yang dapat dimanfaatkan bersama oleh Kwartir Marga Sakti Sebelat dan Kwartir Putri Hijau.
Dalam serasehan yang diikuti Ketua Kwarcab Bengkulu Utara, jajaran kwartir, kepala sekolah, kepala desa, unsur Tripika serta sejumlah pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Bupati Dukung Penuh Pelepasan Lahan Putri Anjani dari HGU Untuk Bumi Perkemahan
Wabup Bengkulu Utara menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendorong penetapan lokasi tersebut sebagai bumi perkemahan.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah persyaratan sebagai bentuk keseriusan pengelola dalam mempersiapkan pemanfaatan lokasi tersebut ke depan.
Wabup memberikan batas waktu kepada pengurus Kwartir Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau untuk segera menyusun serta menyerahkan dokumen master plan atau rencana induk pengembangan bumi perkemahan yang dimaksud.
Dokumen tersebut dinilai penting sebagai bukti keseriusan Kwarcab dan jajaran kwartir dalam mempersiapkan pengelolaan calon aset tersebut secara terarah dan berkelanjutan.
Master plan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, pemanfaatan serta pengelolaan bumi perkemahan dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Bupati Dukung Penuh Pelepasan Lahan Putri Anjani dari HGU Untuk Bumi Perkemahan
Selain itu, keberadaan dokumen tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan lokasi oleh kedua kwartir.
Tidak hanya persoalan master plan, Wabup juga mendorong seluruh pihak terkait untuk melakukan musyawarah bersama dalam menentukan identitas dan nama resmi bumi perkemahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
