Kemenag Mukomuko Ingatkan Bahaya Nikah Siri, Perempuan dan Anak Paling Rentan
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H Widodo, SHI, MH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Nikah siri yang masih ditemukan di tengah masyarakat dinilai memiliki sejumlah risiko, terutama terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Kepala Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SHI, MAP, menegaskan bahwa perkawinan tidak cukup hanya memenuhi ketentuan agama, tetapi juga perlu dicatat secara resmi oleh negara. Pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak seluruh anggota keluarga.
Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan menghadapi masalah rumah tangga. Ketiadaan akta nikah sebagai bukti autentik perkawinan dapat menyulitkan perempuan maupun anak dalam memperjuangkan berbagai hak, mulai dari nafkah, warisan, perwalian hingga penyelesaian sengketa keluarga.
“Pencatatan perkawinan bukan hanya persoalan administrasi. Ini berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Dorong KUA Cegah Pernikahan Dini untuk Tekan Stunting
Ia menjelaskan, risiko nikah siri tidak hanya muncul ketika terjadi konflik dalam rumah tangga. Dalam kehidupan sehari-hari, status perkawinan yang tidak terdokumentasi secara resmi juga dapat menjadi kendala dalam berbagai urusan administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Di tengah perkembangan masyarakat yang semakin modern, dokumen perkawinan memiliki peran penting dalam memastikan berbagai urusan keluarga dapat berjalan dengan jelas. Karena itu, pasangan yang telah menikah perlu memastikan perkawinannya tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari sisi sosial, keluarga yang tidak memiliki pengakuan administratif formal juga lebih rentan menghadapi ketidakpastian ketika terjadi persoalan. Terlebih jika terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam rumah tangga," bebernya.
Kondisi tersebut sambung Widodo, dapat membuat perempuan dan anak berada dalam posisi yang lebih lemah. Mekanisme pembuktian dan penyelesaian persoalan keluarga juga dapat menjadi lebih rumit dibandingkan pasangan yang memiliki dokumen perkawinan resmi.
Dirinya pun pun mendorong masyarakat untuk tidak menganggap pencatatan perkawinan sebagai hal sepele. Pernikahan yang sah secara agama sekaligus tercatat secara resmi akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi terbentuknya keluarga yang aman, tertib dan memiliki kepastian hukum.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Dorong KUA Cegah Pernikahan Dini untuk Tekan Stunting
Menurutnya, keluarga merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan sosial yang sehat. Karena itu, setiap pasangan perlu mempersiapkan perkawinan bukan hanya dari sisi kesiapan mental dan agama, tetapi juga dari aspek hukum serta administrasi.
“Perkawinan hendaknya memberikan kepastian, perlindungan dan rasa aman bagi suami, istri dan anak. Karena itu, pencatatan secara resmi sangat penting,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Mukomuko semakin memahami dampak jangka panjang dari perkawinan yang tidak tercatat. Jangan sampai persoalan administrasi baru disadari setelah muncul konflik atau ketika keluarga membutuhkan dokumen hukum untuk mengurus hak-haknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: