Selamatkan Kepala Desa dari Ancaman Jeratan Hukum, Bupati Gandeng Kejari

Selamatkan Kepala Desa dari Ancaman Jeratan Hukum, Bupati Gandeng Kejari

Selamatkan Kepala Desa dari Ancaman Jeratan Hukum, Bupati Gandeng Kejari-Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARAUTARA.ID - Kekhawatiran maraknya kasus hukum yang menjerat kepala desa di Indonesia, mendorong Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, bertindak preventif sejak dini.

Melalui kegiatan penerangan hukum bertema "Jaga Desa dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel", 

Bupati berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar terbebas dari celah korupsi.

Kegiatan yang berlangsung di Command Center Setdakab Bengkulu Utara pada Kamis (20/8/2026) itu berlangsung secara daring dan diikuti oleh seluruh kepala desa serta perangkat desa se-Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Wabup BU : Saya Berharap Kepala Desa Bekerja Optimal Layani Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Arie Septia Adinata menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial saja.

Melainkan sarana strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam mengelola keuangan desa.

"Kami ingin memberikan bekal pengetahuan yang mumpuni agar pengelolaan dana desa benar-benar akuntabel dan transparan," ujar Bupati Arie dengan tegas di hadapan para peserta virtual.

Kegiatan penerangan hukum ini, menurut Bupati Arie, menjadi salah satu upaya konkret Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam menciptakan birokrasi desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 2027 Tak Wajib 2 Kandidat, Berpotensi Lawan Kotak Kosong?

Sekaligus menjawab kekhawatiran publik atas kasus-kasus korupsi dana desa yang kerap mencuat di berbagai daerah.

“Harapan kita ke depan, tidak ada lagi kepala desa di Bengkulu Utara yang terjerat persoalan hukum,” harap Bupati Arie.

Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan kesiapan institusinya untuk mendampingi dan mengawal perbaikan tata kelola di tingkat desa. 

Menurutnya, pendampingan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: