Jam Mengajar Guru Sertifikasi Terancam, Pemkab Mukomuko Cari Solusi
Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih mencari solusi atas keluhan sejumlah guru terkait persoalan jam mengajar setelah adanya mantan kepala sekolah yang kembali menjalankan tugas sebagai guru di salah satu sekolah.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pembagian jam mengajar guru lain. Sejumlah guru disebut mengalami kekurangan jam mengajar, termasuk guru yang telah berstatus sertifikasi. Jika jam mengajar tidak memenuhi ketentuan, kondisi itu berpotensi mengganggu pemenuhan persyaratan sertifikasi yang selama ini menjadi perhatian para guru.
Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko. Para guru berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar pembagian jam mengajar dapat dilakukan secara proporsional dan tidak merugikan guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, mengatakan pemerintah daerah masih mencari celah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah memetakan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting agar guru yang mengalami kekurangan jam mengajar dapat diarahkan ke sekolah yang membutuhkan guru. Dengan demikian, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah dapat terpenuhi sekaligus menjaga agar jam mengajar guru bersertifikasi tidak terganggu.
“Pemkab masih mencari solusi. Kita terus melihat sekolah mana saja yang kekurangan guru, sehingga persoalan jam mengajar ini bisa dicarikan jalan keluarnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan distribusi guru hanya diselesaikan pada satu sekolah, sementara di sekolah lain justru masih terdapat kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, penataan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah.
Pemkab Mukomuko juga perlu memastikan penataan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi. Sebab, pemenuhan jam mengajar menjadi salah satu hal penting yang berkaitan dengan keberlangsungan hak guru bersertifikasi.
“Yang kita cari adalah solusi agar jam mengajar guru, khususnya yang sudah sertifikasi, tidak terganggu. Kita akan lihat kebutuhan guru di sekolah-sekolah lain,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan tenaga pendidik secara lebih tepat. Ketersediaan guru di setiap sekolah harus disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar dan kebutuhan mata pelajaran, sehingga tidak terjadi penumpukan guru di satu sekolah sementara sekolah lain kekurangan tenaga pengajar.
"Kami memastikan pencarian solusi terus dilakukan. Kita berharap persoalan yang dikeluhkan para guru melalui PGRI tersebut dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak guru maupun kebutuhan pelayanan pendidikan di sekolah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: