Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemprov Bengkulu Siapkan Distribusi Air Bersih
Sekda Herwan Antoni saat memimpin apel pagi-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempersiapkan diri, untuk menyalurkan atau mendistribusikan air bersih untuk masyarakat.
Persiapan ini sebagai bagian dari implementasi program Bantu Rakyat, khususnya di tengah ancaman kekeringan yang mulai melanda saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni mengatakan, memasuki musim kemarau, pihaknya selaku pemerintah daerah (Pemda) harus bergerak cepat.
"Diantaranya menyiapkan program Bantu Rakyat distribusi air bersih, guna membantu masyarakat yang mulai mengalami kesulitan air bersih," ungkap Herwan saat memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 3 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kemarau Picu Lonjakan Risiko Penyakit, Warga Mukomuko Diminta Waspada
Menurut Herwan, seiring dengan program ini maka sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus segera melakukan pendataan terhadap wilayah-wilayah yang mulai terdampak kekeringan.
"Saat ini sudah memasuki musim kemarau, dan sejauh ini ada beberapa daerah di provinsi kita yang mulai mengalami atau menghadapi ancaman kekeringan," kata Herwan.
Sehingga, lanjut Herwan, menjadi penting untuk segera mempersiapkan personel, serta sarana dan prasarana untuk membantu masyarakat yang terdampak.
"Penyiapan personel beserta sarana dan prasarana tersebut, merupakan langkah cepat yang mesti dilakukan," ujar Herwan.
Herwan menambahkan, dengan program Bantu Rakyat distribusi air bersih, masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.
BACA JUGA:Musim Kemarau Picu Debu Jalanan, Warga Diminta Wajib Pakai Masker
"Jadi, jangan sampai ancaman kekeringan ini mengganggu aktivitas masayarakat kita," tambah Herwan.
Lebih lanjut Herwan mengemukakan, Ia telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, untuk mulai mendata wilayah-wilayah yang terdampak kekeringan.
"Pendataan ini sebagai dasar atau langkah awal pelaksanaan distribusi air bersih kepada masyarakat," demikian Herwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: