Kades Lubuk Sahung Mundur, DPMD Belum Terima Surat Resmi

Kades Lubuk Sahung Mundur, DPMD Belum Terima Surat Resmi

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, SPd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko memastikan belum menerima surat resmi pengunduran diri Kepala Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya, hingga Senin, 27 Juli 2026. Kondisi ini membuat status kepemimpinan di desa tersebut masih belum memiliki kepastian secara administrasi.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, SPd, menyatakan bahwa pihaknya memang telah mendengar informasi terkait pengunduran diri Ali Martinus. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan karena belum disertai dokumen resmi dari pemerintah kecamatan.

“Kalau kabar, kami memang sudah mendengarnya. Tapi sampai sekarang, surat resmi dari kecamatan belum kami terima. Jadi secara administrasi, yang bersangkutan masih menjabat,” tegasnya. 

Ia menjelaskan, prosedur pengunduran diri kepala desa harus melalui jalur resmi. Surat pengunduran diri wajib disampaikan melalui pemerintah kecamatan sebelum diteruskan ke DPMD sebagai dasar proses lebih lanjut di tingkat kabupaten.

Terkait alasan pengunduran diri, Darsono menyebutkan bahwa informasi yang beredar menyebutkan Ali Martinus ingin fokus mengurus keluarga, selain adanya faktor kondisi kesehatan. Namun, DPMD tidak akan berspekulasi sebelum ada penjelasan tertulis secara resmi.

“Kalau alasannya, yang kami dengar karena ingin fokus ke keluarga dan kondisi kesehatan. Tapi itu belum bisa kami pastikan sebelum ada surat resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darsono menegaskan bahwa apabila surat pengunduran diri telah diterima dan diproses sesuai ketentuan, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan.

Penunjukan penjabat kades menjadi langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, termasuk pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan anggaran desa.

Sementara itu, terkait kemungkinan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Lubuk Sahung, DPMD memastikan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan masa jabatan kepala desa definitif masih cukup panjang.

“Untuk pilkades belum bisa dilaksanakan karena masa jabatan kades masih panjang. Jadi nanti mekanismenya tetap melalui penunjukan penjabat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: