Sidang Perdana, Pelaksanaan Program Pamsimas di MM Tak Sesuai Ketentuan

Sidang Perdana, Pelaksanaan Program Pamsimas di MM Tak Sesuai Ketentuan

3 Terdakwa perkara tipikor Pamsimas MM jalani sidang perdana-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pelaksanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Mukomuko, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini terungkap dalam persidangan perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi program Pamsimas di Kabupaten Mukomuko tahun Anggaran (TA) 2022, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Bengkulu, Selasa 27 Juli 2026.

Dalam dugaan perkara tersebut, mendudukan tiga terdakwa yakni Sutopo selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, Andhi Awali sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan Ganda Saktiansyah selaku Fasilitator Bidang Keuangan.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendakwa ketiga terdakwa, melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp518 Juta dari Korupsi Pamsimas

"Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan Tipikor dan ketentuan lain yang tercantum dalam surat dakwaan," ungkap JPU, Aldo Adelupelcia saat membawakan dakwaan.

Menurut Aldo, program Pamsimas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022, dengan total anggaran Rp2 miliar. 

"Anggaran itu dialokasikan untuk lima desa penerima manfaat yakni Desa Tirta Kencana, Dusun Pulau, Pondok Lunang, Mandi Angin dan Lubuk Sanai II yang masing-masingnya dengan besaran anggaran Rp400 juta," kata Aldo.

Masih disampaikan Aldo, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam program. 

BACA JUGA:Pamsimas Karang Pulau Dapat Tambahan Pipa Jaringan, Wabup: Warga Makin Mudah Akses Air Bersih

"Selain itu, penunjukan pelaksana pekerjaan dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang semestinya, serta terdapat pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp518 juta," papar Aldo.

Hanya saja dipenghujung dakwaan, JPU menyebutkan jika seluruh nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, telah dipulihkan para terdakwa.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuik mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tapi melalui kuasa hukum, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Setelah mencermati surat dakwaan, baik secara formil maupun materiil sudah memenuhi ketentuan. Maka dari itu kami memilih untuk langsung memasuki agenda pembuktian," singkat Kuasa Hukum Terdakwa, Hendry Rachim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: