Sempat Buron, Pelaku Curat Diamankan
Kapolsek Ratu Samban, AKP. Dendi Putra-Istimewa-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Setelah sempat buron beberapa waktu, Joni Pardila alias Yek, 43 tahun yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua TKP berbeda berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Yek yang saat ini telah berstatus tersangka tersebut, ditangkap pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Padang Serai, Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Samban, AKP. Dendi Putra mengungkapkan, berhasil ditangkapnya tsk (Yek, red), merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang ditangani Polsek Ratu Samban.
"Yakni dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Dendi.
Dendi menjelaskan, kasus pertama berawal dari laporan seorang perempuan bernama Rindianingsih yang kehilangan dua tas saat berada di kawasan Pantai Panjang.
"Tepatnya di belakang Hotel Grage, Jalan Pariwisata, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, pada 26 Juni 2025," kata Dendi, Senin 27 Juli 2016.
Saat itu, korban tengah bersama teman prianya duduk di pinggir pantai dan sempat mengalami kepanikan hingga menjauh dari lokasi. Setelah kembali, sekitar 10 menit kemudian, korban mendapati dua tas yang sebelumnya ditinggalkan sudah hilang.
"Tas selempang hitam milik korban berisi satu unit telepon seluler OPPO A5S, satu unit iPhone 13 warna putih, perlengkapan rias, serta kipas genggam," papar Dendi.
Sementara tas ransel milik pacarnya berisi berbagai dokumen penting untuk melamar pekerjaan, seperti KTP, kartu BPJS, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ratu Samban," ujar Dendi.
Selanjutnya kasus kedua terjadi pada 16 Desember 2025 di Gudang Pusat Kuliner yang berada di Jalan Pariwisata, Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban.
"Korbannya bernama Steven Nawahir, mendapati gudang penyimpanan peralatan kerja miliknya telah dibobol. Sejumlah peralatan kerja dilaporkan hilang, dan perlengkapan kerja lainnya," sampai Dendi.
Lebih lanjut Dendi menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tsk.
"Tsk ini merupakan warga Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas," demikian Dendi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: