Minimalisir Konflik, DPRD Minta Pemkab Fasilitasi Desa Penyangga PT Air Muring
Ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP-Radar Utara / Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.ID - Guna meminimalisir potensi terjadinya konflik agraria antara masyarakat yang berada di lingkungan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara.
DPRD Bengkulu Utara meminta agar Pemkab Bengkulu Utara hadir dengan langkah konkret seperti halnya melakukan fasilitasi terhadap aspirasi dan tuntutan masyarakat kepada perusahaan.
Seperti halnya diungkapkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP disela pemaparannya saat menyampaikan pandangan umum fraksi PAN pada agenda sidang paripurna, Senin, 13 Juli 2026 kemarin.
Edi Putra menyatakan, fakta di lapangan menunjukkan, adanya potensi gesekan antara warga di lingkungan perusahaan atau warga desa penyangga, dalam hal ini PT Air Muring di Kecamatan Putri Hijau - Marga Sakti Sebelat.
BACA JUGA:Fraksi PAN Minta Bupati Manfaatkan Lahan Eks HGU Agricinal dan Pamor Ganda untuk PAD
Oleh karenanya, kata dia, pihaknya sebagai wakil rakyat di DPRD Bengkulu Utara, meminta agar Pemkab Bengkulu Utara menyikapi kondisi ini dengan memfasilitasi aspirasi dan tuntutan warga ke perusahaan.
"Kami meminta saudara bupati untuk memfasilitasi antara desa penyangga PT Air Muring yang berkaitan dengan HGU dan dokumen perizinan lainnya berkenaan dengan perusahaan.

--
Sesuai rekomendasi yang ada sesuai dengan azaz musyawarah yang mengacu pada aturan yang ada.
Sehingga ke depan, dapat diminimalisir adanya konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan, " Demikian disampaikan Edi Putri dihadapan Wakil Bupati H Sumarno, Ketua DPRD dan unsur pimpinan serta peserta sidang paripurna di gedung rakyat itu.
BACA JUGA:HGU PT Air Muring Menyusut Jadi 3.068 Ha, DPRD Soroti Dokumen Peralihan Karet ke Sawit
** Soroti Aset Daerah Berupa Lahan Inclave
Dalam momen yang sama, Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN di DPRD Bengkulu Utara, juga menyoroti soal keberadaan aset daerah berupa lahan yang didapatkan dari inclave PT Agricinal Sebelat dan PT Pamor Ganda di Ketahun.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Edi Putra, S.IP disela menyampaikan catatan pandangan umumnya dalam sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara dalam agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025, Senin, 13 Juli 2026.
Edi berharap, Pemkab Bengkulu Utara mengamankan aset daerah berupa lahan eks HGU tersebut dengan merealisasikan program yang dapat mendatangkan PAD serta menggerakkan ekonomi rakyat.
* HGU PT Air Muring Terus Berproses
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: