Stop Eksploitasi Anak! Pemkab Mukomuko Keluarkan Larangan Keras

Stop Eksploitasi Anak! Pemkab Mukomuko Keluarkan Larangan Keras

Kepala Dinas Nakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen untuk melindungi masa depan generasi muda.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), seluruh perusahaan dan pemilik usaha di wilayah ini diingatkan secara keras agar tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang diduga menerima tenaga kerja dari kalangan anak-anak usia sekolah.

Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan, karena berpotensi merampas hak dasar anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara layak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, ketika dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2026 menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi langsung hingga penyampaian secara tertulis kepada seluruh perusahaan.

“Larangan ini sudah kami sampaikan secara tegas kepada seluruh pelaku usaha. Tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk mempekerjakan anak di bawah umur, apalagi yang masih dalam usia sekolah,” tegasnya.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor: B.500.15.9.1/53/D.19/VI/2026 tentang Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur di Wilayah Kabupaten Mukomuko.

Surat edaran ini menjadi payung hukum yang memperkuat upaya perlindungan anak dari praktik eksploitasi tenaga kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi anak, termasuk dalam dunia kerja.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan dan pemilik usaha dilarang keras mempekerjakan anak, terlebih lagi dalam kategori pekerjaan terburuk.

Di antaranya meliputi praktik perbudakan, pelacuran, produksi pornografi, perjudian, peredaran minuman keras, narkotika, psikotropika, hingga pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.

“Anak-anak adalah aset masa depan daerah. Mereka harus dilindungi, bukan justru dilibatkan dalam pekerjaan yang bisa merusak fisik dan mental mereka,” lanjut Nurdiana.

Tidak hanya kepada perusahaan, pemerintah daerah juga meminta peran aktif seluruh camat, kepala desa, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: