Ungkap Permainan Batubara Ilegal, Polda Bengkulu Amankan 3 Tsk
BB penangkapan pemain batubara ilegal-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan permainan batubara ilegal, dan mengamankan tiga tersangka yakni WP, RD dan TWU.
Dalam praktiknya ketiga tsk tersebut melakukan penampungan, pengangkutan dan penjualan mineral berupa batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sah, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan mengungkapkan, dugaan ini bermula adanya aktifitas liar, yang dilakukan tiga tsk (WP, RD dan TWU, red).
"Batubara itu merupakan milik tsk RD, yang dimuat dari daerah Sukarami Kecamatan Taba Penanjung dan Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah," ungkap Mirza, Rabu 17 Juni 2026.
BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah
Menurut Mirza, batubara yang diduga ilegal tersebut, diambil dari sepanjang sungai Air Kemumu dan bukan masuk wilayah tambang, serta tidak memiliki perijinan dalam melakukan kegiatan usaha jual beli batubara.
"Batubara itu rencananya dijual ke daerah Tanggerang, Cilegon serta Lampung," kata Mirza.
Mirza menjelaskan, untuk memuluskan upaya praktik jual-beli batubara ilegal itu, tsk RD menggunakan surat jalan serta Ijin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) PT. Trans Media Nusantara (TMN), yang merupakan milik tsk TWU.
"Setipa surat-surat itu dibeli tsk RD dari tsk TWU sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Tiap kendaraan menggunakan selembar surat jalan dan IPP," papar Mirza.
Sementara, lanjut Mirza, berdasarkan IPP milik PT. TMN itu, pemegang wajib melakukan pengangkutan dan penjualan batubara berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK yang sah.
BACA JUGA:Korupsi Sektor Tambang Batu Bara PT. RSM, 9 Terdakwa Dituntu Berbeda
"Ini sebagai kelanjutan koperasi kontrak atau perjanjian. Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan IPP lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mirza.
Mirza menambahkan, dari hasil kegiatan jual beli batubara yang bukan dari pemegang IUP itu, tsk RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu.
"Sedangkan tsk TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP PT. TMN yang digunakan tsk RD, untuk melakukan kegiatan jual beli batubara," tambah Mirza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: