Hasil Penilaian Kemendagri, Kinerja Kadis Dukcapil Mukomuko Sangat Baik

Hasil Penilaian Kemendagri, Kinerja Kadis Dukcapil Mukomuko Sangat Baik

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko kembali mencatatkan hasil membanggakan.

Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, memperoleh predikat sangat baik dengan skor nilai 90.

Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025.

Dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, hanya empat kepala dinas Dukcapil yang berhasil meraih predikat sangat baik.

BACA JUGA:Dukcapil Butuh Ruang Arsip, Dokumen Menumpuk di Ruang Kerja Pegawai

Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Lebong, Seluma, dan Kota Bengkulu. Sementara enam daerah lainnya masih berada pada kategori baik.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Dukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, penilaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan hanya capaian pimpinan, tetapi hasil kerja bersama seluruh tim,” ujarnya.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama pada Dinas Dukcapil dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri paling sedikit satu kali dalam setahun.

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran, Dukcapil Mukomuko Hentikan Layanan Keliling

Penilaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas kepemimpinan dan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

Selain itu, penilaian juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, serta penilaian kinerja pejabat di lingkungan Dukcapil.

Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, termasuk promosi maupun rotasi jabatan.

Dasar hukum lainnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menegaskan pentingnya tata kelola administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: