Gugatan di Mahkamah Partai Kandas, SK PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Bergulir ke Kemendagri
Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Usulan penertiban Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa jabatan 2024-2029, bakal kembali bergulir ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Ini setelah gugatan ke Mahkamah Partai yang dilakukan Sumardi terkait PAW jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, kandas lantaran resmi ditolak.
Keputusan ini diambil Mahkamah Partai Golkar setelah mengadili perselisihan internal yang diajukan Drs. Sumardi, MM dalam perkara No 08/PI-Golkar/11/2026. Perkara itu telah diperiksa dan diputuskan pada 29 April 2026.
Dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar menyatakan, yang pertama dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon II terkait tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah Partai Golkar juga telah menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor B-12/MP-GOLKAR/IV/2026.
Dengan perihal penjelasan perselisihan internal Partai Golkar atas nama Drs. Sumardi, M.M. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, SH, MH.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin dikonfirmasi, tak menampikkan jika pihaknya telah menerima surat dari Mahkamah Partai Golkar.
"Surat itu kita terima pada 4 Mei 2026, dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme surat masuk di DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Mustarani, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut Mustarani, secara mekanisme rapat pengumuman pemberhentian Sumardi dan pengangkatan Samsu Amanah, sebenarnya telah dilaksanakan.
"Hanya saja dalam proses pengusulan SK ke Kemendagri RI, sempat terhambat lantaran adanya sengketa. Kini, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Partai, proses tersebut kembali dilanjutkan," singkat Mustarani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: