Disperindag Mukomuko Tertibkan Timbangan Perusahaan
Tim dari Disperindag Mukomuko saat melaksanakan tera dan tera ulang timbangan milik perusahaan-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan tera dan tera ulang terhadap timbangan milik sejumlah perusahaan di daerah ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan keakuratan alat ukur sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dari potensi kecurangan dalam transaksi.
Kepala Disperindagkop UKM Mukomuko, Safriadi, SH, menegaskan bahwa kegiatan tera dan tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Menurutnya, akurasi timbangan menjadi hal mendasar dalam menciptakan keadilan dalam aktivitas perdagangan, terutama yang melibatkan hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.
“Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk pengawasan yang wajib kami lakukan. Kami ingin memastikan seluruh timbangan perusahaan benar-benar akurat dan tidak merugikan masyarakat, khususnya petani dan pemasok,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim di lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik timbangan, tingkat ketelitian, serta kesesuaian dengan standar metrologi yang berlaku. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perusahaan diminta segera melakukan perbaikan sebelum alat tersebut kembali digunakan.
Tidak hanya itu, Disperindagkop UKM juga memberikan tanda sah atau stiker tera sebagai bukti bahwa timbangan telah memenuhi standar. Sebaliknya, alat ukur yang tidak lolos uji akan diberikan tanda khusus dan tidak diperkenankan digunakan dalam aktivitas transaksi hingga dilakukan pembenahan.
Safriadi menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melakukan tera ulang secara berkala. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang lalai melakukan kewajiban tersebut.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar proaktif. Jangan menunggu diperiksa baru melakukan tera ulang. Ini menyangkut kepercayaan dan keadilan dalam berusaha,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: