Selisih Pembelian Harga Sawit di Pabrik, Petani Mukomuko Tertekan
Selisih Pembelian Harga Sawit di Pabrik, Petani Mukomuko Tertekan-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko kembali menunjukkan ketimpangan antar pabrik. Per Senin, 11 Mei 2026, harga pembelian di tingkat pabrik bergerak di kisaran Rp 2.950 hingga Rp 3.070 per kilogram, memunculkan keluhan terselubung dari petani akibat tidak seragamnya harga di lapangan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Ade Elyan Prasatya, SE, membenarkan adanya variasi harga tersebut. Ia menyebutkan, harga tertinggi saat ini berada di angka Rp 3.070 per kilogram, sementara yang terendah menyentuh Rp 2.950 per kilogram.
Rincian harga menunjukkan perbedaan antar perusahaan. Sejumlah pabrik seperti PT Surya Andalan Primatama (SAP) menetapkan harga tertinggi Rp 3.070 per kilogram. Sementara PT Usaha Sawit Mandiri (USM) berada di posisi terendah dengan Rp 2.950 per kilogram. Pabrik lain berada di kisaran Rp 2.960 hingga Rp 3.050 per kilogram.
Kondisi ini berdampak langsung pada pendapatan petani, terutama bagi mereka yang tidak bisa menjual langsung ke pabrik. Harga yang diterima petani melalui perantara atau tauke dipastikan lebih rendah dibanding harga pabrik, sehingga memperlebar selisih keuntungan di tingkat petani.
“Kalau petani jual langsung ke pabrik, harga yang didapat sesuai. Tapi kalau lewat tauke, tentu lebih rendah,” jelas Ade.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam penetapan harga. Peran pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga di lapangan. Hasil pemantauan tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui dinas terkait.
"Penetapan harga TBS sendiri dilakukan secara berkala oleh pemerintah provinsi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya. Namun, hasil penetapan harga yang dilakukan beberapa pekan terakhir belum sepenuhnya diikuti oleh pabrik di daerah," jelasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan belum ada satu pun perusahaan yang membeli TBS petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam rapat resmi. Kondisi ini mempertegas lemahnya implementasi hasil penetapan harga, sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan.
Ketidaksinkronan antara harga ketetapan dan realisasi di lapangan berpotensi terus merugikan petani jika tidak segera ditertibkan.
"Kami berharap kepada pemerintah agar tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga mendorong kepatuhan perusahaan terhadap harga yang telah disepakati bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: