Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel

Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel

Pemagaran kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu yang berada di Jalan Beringin No. 48 Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis 7 Mei 2026 disegel.

Penyegelan dalam bentuk pemagaran itu dilakukan ahli waris, Hawiyah Mahyudin atas klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor partai berlambang pohon beringin tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dike Meyrisa mengatakan, langkah tegas ini diambil, menyusul tak adanya kejelasan dari Partai Golkar terkait status pemakaian tanah yang telah berjalan puluhan tahun milik kliennya (Hawiyah, red).

"Sehingga pemagaran dilakukan, untuk melindungi hak milik klien kami atas tanah ini," tegas Dike yang memantau langsung proses pemagaran.

BACA JUGA:Gugatan Bergulir di Mahkamah Partai, Mardensi Terpilih Pimpin Golkar Kota Bengkulu

Menurut Dike, seiring dengan pemagaran ini, pihaknya juga memasang spanduk yang berisikan jika tanah tempat berdirinya kantor Partai Golkar merupakan warisan dari kliennya Hawiyah Mahyudin, anak dari Bapak H. Mustafa.

"Bangunan kantor Golkar ini telah berdiri di atas tanah milik klien kami sejak bertahun-tahun lalu, tepatnya sekitar tahun 1979," ungkap Dike.

Hanya saja, lanjut Dike, sampai dengan saat ini tidak pernah ada kejelasan, terutama mengenai status penggunaan tanah kliennya tersebut.

"Padahal secara lisan dan kekeluargaan sudah pernah disampaikan. Komunikasi juga sudah beberapa kali dilakukan klien kami. Tapi tidak ada penyelesaian dan kepastian, apakah tanah ini mau dikontrak atau dibeli," sesal Dike.

BACA JUGA:Gugatan Bergulir ke Mahkamah Partai, Musda Golkar Kota Bengkulu Berpotensi Cacat Hukum

Dike menambahkan, walaupun bangunan milik Partai Golkar, namun tanah yang ditempati merupakan milik sah dari kliennya selaku ahli waris, yang diperkuat bukti berupa alas hak.

"Alas hak klien kami atas kepemilikan tanah ini memang belum Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipastikan sudah kuat membuktikan kepemilikan tanah," tambah Dike.

Disamping itu, sambung Dike, juga diperkuat dengan bukti pembayaran pajak atas tanah yang selama ini selalu dibayar kliennya, serta sejumlah alat bukti lain yang belum bisa diungkapkan ke publik.

"Saat ini pihaknya masih menempuh jalur non-litigasi dengan memberikan somasi secara keras. Namun jika tidak ada itikad baik dari Partai Golkar, perkara ini bakal dilanjutkan ke ranah hukum," sampai Dike.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: