Dana Pelayanan Adminduk Keliling Diusulkan di APBD Perubahan 2026
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko berencana menghidupkan kembali pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) keliling yang selama ini terhenti. Upaya tersebut akan ditempuh melalui pengusulan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026, sebagai langkah untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat dapat kembali menjangkau wilayah-wilayah terpencil.
Selama beberapa waktu terakhir, pelayanan keliling yang menjadi andalan masyarakat di kecamatan jauh seperti Ipuh, Air Rami, dan sekitarnya tidak dapat berjalan. Kondisi ini terjadi karena tidak tersedianya anggaran operasional, sehingga seluruh pelayanan terpaksa dipusatkan di ibu kota kabupaten.
Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk mengurus dokumen penting seperti KTP, KK, maupun akta pencatatan sipil. Beban biaya transportasi, waktu tempuh, hingga risiko di perjalanan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengakui bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan, pelayanan keliling sejatinya sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Pemkab Bengkulu Utara Permudah Layanan Cetak Adminduk
Menurutnya, pengusulan anggaran dalam APBD Perubahan 2026 menjadi langkah strategis agar pelayanan adminduk dapat kembali berjalan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pelayanan keliling ini sangat penting, terutama bagi warga di wilayah yang jauh. Karena itu, kami usulkan kembali anggarannya di APBD Perubahan 2026 agar layanan ini bisa diaktifkan lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama belum ada dukungan anggaran, masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk tetap diarahkan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil di Mukomuko.
Kondisi ini sekaligus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas anggaran. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut identitas dan hak sipil masyarakat.
Dengan diusulkannya kembali anggaran pelayanan keliling, diharapkan ke depan akses masyarakat terhadap layanan adminduk dapat lebih merata, tanpa terkendala jarak dan biaya.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Pemkab Bengkulu Utara Permudah Layanan Cetak Adminduk
"Sebab kami juga dituntut memberikan pelayanan publik yang maksimal dan tidak lagi terhenti di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: