91 ASN Mukomuko Pensiun 2026, Rekrutmen Tertahan Batas Belanja Pegawai

91 ASN Mukomuko Pensiun 2026, Rekrutmen Tertahan Batas Belanja Pegawai

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Sebanyak 91 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dipastikan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut berpotensi menambah kekosongan tenaga di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), namun hingga kini belum ada langkah penggantian melalui rekrutmen baru.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, memastikan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengusulkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Kondisi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena terbentur kebijakan pembatasan belanja pegawai.

“Untuk tahun ini belum ada usulan rekrutmen CPNS maupun PPPK. Kita masih menyesuaikan dengan ketentuan pusat terkait batas maksimal belanja pegawai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa porsi belanja pegawai di daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2027. Kebijakan ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah, termasuk dalam hal penambahan jumlah ASN.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan WFH Tidak Pengaruhi TPP ASN

Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan pengendalian belanja, terutama yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan pegawai. Akibatnya, rekrutmen ASN baru menjadi sangat terbatas, bahkan cenderung ditunda.

"Kondisi ini berpotensi memicu kekurangan tenaga, terutama pada sektor-sektor pelayanan dasar yang selama ini bergantung pada keberadaan ASN. Sejumlah OPD diperkirakan akan mengalami beban kerja lebih tinggi seiring berkurangnya jumlah pegawai aktif akibat pensiun," katanya.

Meski demikian, BKPSDM belum merinci formasi jabatan yang akan terdampak langsung dari pensiunnya puluhan ASN tersebut. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan pemetaan kebutuhan pegawai serta evaluasi beban kerja di masing-masing OPD.

Winarno menegaskan, langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat adalah mengoptimalkan sumber daya yang ada, termasuk melalui penataan internal dan redistribusi pegawai antar unit kerja. Opsi lain yang memungkinkan adalah pemanfaatan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku, meski tetap dalam batas pengendalian anggaran.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan WFH Tidak Pengaruhi TPP ASN

“Yang jelas, kita akan maksimalkan pegawai yang ada. Penataan akan dilakukan agar pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: