Fakta Baru Terungkap, Saksi dan Terdakwa Saling Bantah
Sidang lanjutan dugaan perkara suap Perumda Tirta Hidayah-Radar Utara / Doni Aftarizal-
Sidang Perkara Suap PHL Perumda Tirta Hidayah
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Persidangan dugaan perkara suap atau gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL), pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025 kian menarik untuk diikuti.
Ini setelah dalam sidang lanjutan dugaan perkara tersebut, pada Rabu 08 April 2026, sejumlah fakta baru terungkap hingga saksi dan terdakwa saling bantah keterangan.
Dalam persidangan lanjutan yang terbagi menjadi dua sesi, dengan majelis hakim dipimpin Agus Hamzah tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.
Pada sesi pertama persidangan, JPU mendudukan tiga saksi yakni Arif Gunadi, Medi Pebriansyah dan Pita Kartini. Sedangkan sesi kedua, saksi yang dihadirkan adalah Ana Tasia Pase.
BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
Berdasarkan fakta persidangan, Saksi Arif Gunadi yang dihadirkan karena pernah mejabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Bengkulu mengaku, baru mengetahui adanya persoalan di Perumda Tirta Hidayah, setelah dugaan suap itu mencuat.
"Jadi saya tidak pernah mengenalkan kuasa hukum kepada terdakwa Samsul Bahri selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, untuk mendampingi persoalan itu," bantah Arif.
Meskipun demikian, Arif tetap mengakui telah memberikan disposisi secara normatif, terhadap beberapa berkas yang diserahkan lantaran ingin menjadi pegawai PDAM.
"Sewaktu mejabat sebagai Pj. Walikota, ada beberapa orang menemui saya dan menyerahkan berkas karena ada yang ingin menjadi pegawai PDAM. Disposisinya normatif saja," ungkap Arif menjawab pertanyaan JPU.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan
Isi disposisinya, lanjut Arif, tindaklanjuti sesuai aturan. Setelah diberikan disposisi, selanjutnya diserahkan kepada Pak Samsul Bahri.
"Tapi seperti apa kelanjutannya, saya tidak tahu lagi," ujar Arif yang lagi-lagi menjawab pertanyaan JPU selama jalannya persidangan.
Saling bantah keterangan juga terjadi saat persidangan sesi kedua. Diantaranya terkait nominal uang yang dikembalikan kepada 28 orang yang sebelumnya ingin menjadi PHL Perumda Tirta Hidayah.
Menurut Saksi Ana Tasia, nominal yang yang dikembalikan tersebut berdasarkan penghitungannya setelah pengembalian senilai Rp 1,28 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: