Saksi Ahli Sebut Tindakan Bebby Hussy dan Saskya Ussy TPPU Aktif
Sidang lanjutan dugaan TPPU terkait perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy disebut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif.
Ini terungkap berdasarkan keterangan saksi ahli tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperkuat konstruksi pembuktian.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Achmadsyah Ade Muri, saksi ahli PPATK tersebut yakni Budi Saiful Haris, SH, M.Si, CFE yang memberikan keterangan via teleconference.
Berdasarkan fakta persidangan, Budi menyebutkan, TPPU ini tentunya tak lepas dari tindak pidana asal yang menjerat kedua terdakwa, yakni dugaan korupsi.
BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
"Karena dalam perkembangan proses penyidikan, penyidik menemukan adanya penarikan uang dalam jumlah besar dan tidak wajar serta dilakukan secara berturut-turut, maka praktik itu tergolong TPPU aktif," ungkap Budi.
Disisi lain, Budi menjelaskan, dalam praktik pencucian uang, pelaku baik itu pengusaha ataupun perorangan kerap menggunakan berbagai metode yang bertujuan untuk memutus jejak dana tidak bisa atau sulit ditelusuri.
“Metode itu seperti memindahkan dana ke beberapa rekening, menggunakan pihak lain, atau mengubah bentuk aset. Sehingga dana tersebut sulit dilacak,” jelas Budi.
Dilanjutkan Budi, terkait perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa, keberadaan tindak pidana asal menjadi dasar untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik-praktik kejahatan seperti korupsi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan
"Namun yang menjadi catatan, TPPU ini tidak berdiri sendiri. Dalam artian selalu ada tindak pidana asal yang kemudian menghasilkan dana, lalu dipindahkan, dikelola, atau disamarkan supaya seakan-akan sah," terang Budi.
Budi menambahkan, PPATK dalam perkara TPPU berperan melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, yang dinilai tak wajar atau mencurigakan.
"Jadi dalam hal ini yang harus kita lihat itu, pola transaksi keuangannya. Sehingga bisa dianalisis apakah terindikasi upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari sebuah tindak pidana,” tambah Budi.
Selain itu, sambung Budi, penelusuran dari sebuah transaksi keuangan, juga dapat menggambarkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat serta pergerakan dana yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: