Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Lab Dinkes Kota Kembalikan KN Rp.146,2 Juta
Kejari Bengkulu saat menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung lab Dinkes Kota Bengkulu--
BENGKULU,RADARUTARA.ID- Dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pindana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023, mengembalikan kerugian negara (KN).
Kerugian negara yang dikembalikan itu senilai Rp 146.200.000, dan sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu 25 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel, Wisdom S. Sumbayak mengatakan, uang yang diserahkan kepada pihaknya tersebut, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Khususnya dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung lab Dinkes Kota Bengkulu tersebut," ungkap Wisdom.
Menurut Wisdom, uang pengembalian kerugian negara tersebut bersumber dari dua terdakwa yakni Donny Iswanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) senilai Rp 136 juta.
"Kemudian terdakwa Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana Rp 10.200.000 juta.
Uang itu diserahkan secara langsung oleh keluarga masing-masing terdakwa," kata Wisdom.
Dilanjutkan Wisdom, seluruh uang yang telah diterima pihaknya, segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar tersebut, kita telah menerima pengembalian kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 261.200.000," jelas Wisdom.
Lebih lanjut Wisdom menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap perkara korupsi, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
“Dengan kata lain kita pastikan untuk selaku melakukan penegakan hukum terhadap tipikor secara tegas, berikut mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” demikian Wisdom.
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menetapkan lima tsk.
Diantaranya Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Doni Iswanto sebagai PPTK.
Kemudian Akhmad Basir selaku Direktur kontraktor pelaksana, Joli Okta Riansyah dari pihak kontraktor pelaksana, serta Riza Mahlefi yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: