Dua Kali Gagahi Anak Tiri, Ayah Cabul di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Dua Kali Gagahi Anak Tiri, Ayah Cabul di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang lelaki yang tega mencabuli anak tirinya--

ARGA MAKMUR - Unit PPA Polres Bengkulu Utara menangkap NH (44), warga Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

NH ditangkap pihak kepolisian di kediamannya, pada Sabtu (20/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa ini pada kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SH, SIK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPDA Freddy Silaen, SH menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut pertama terjadi pada Rabu (16/4/2025).

Diterangkannya, aksi bejat sang ayah tiri ini, kedua kalinya dilakukan di kamar ibu kandungnya pada bulan yang sama sekitar Pukul 14.30 WIB.

"Korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya, karena terduga pelaku mengancam membunuh korban," jelas IPDA Freddy Silaen, Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Setelah menerima laporan, tak menunggu lama, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, korban mengaku, ayah tirinya melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali yakni tanggal 16 April 2025 dan di bulan yang sama, namun korban mengaku sudah lupa tanggalnya.

"Korban saat ini berumur 14 tahun dan tercatat sebagai siswa kelas 2 SMP" tambah Kanit.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, guna pengusutan lebih lanjut dalam penyelidikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: